Senin, 21 Desember 2015

PERAN PELINDO III DALAM MEWUJUDKAN VISI INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA


PERAN PELINDO III DALAM MEWUJUDKAN VISI INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA

Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia diurus oleh perusahaan pemerintah yang bernama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia saat ini diatur berdasarkan UU Pelayaran tahun 1992 dan peraturan-peraturan pendukung lainnya. Rezim pengaturan yang baru, di bawah payung UU Pelayaran tahun 2008. Sistem pelabuhan Indonesia disusun menjadi sebuah sistem hierarkis yang terdiri atas sekitar 1700 pelabuhan. Terdapat 111 pelabuhan termasuk 25 pelabuhan strategis utama yang dianggap sebagai pelabuhan komersial dan dikelola oleh empat BUMN yaitu Perum Pelabuhan Indonesia I, II, III and IV. Selain itu, terdapat juga 614 pelabuhan diantaranya berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT).
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau lebih dikenal dengan sebutan Pelindo 3 yang memiliki kantor pusat di Jalan Perak No.610 Surabaya ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam jasa layanan operator terminal pelabuhan. Perusahaan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto pada tanggal 19 Oktober 1991. Selanjutnya, pembentukan Pelindo 3 dituangkan dalam  Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor : 5, tanggal 1 Desember 1992 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan hingga perubahan terakhir dalam Akta Notaris Yatiningsih, S.H, M.H., Nomor: 72, tanggal 10 Juli 2015.
Pelindo 3 mengelola 43 pelabuhan dengan 16 kantor cabang yang tersebar di tujuh propinsi di Indonesia meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dengan pelabuhan-pelabuhan yang diatur yaitu Tanjung Perak, Tanjung Emas, Banjarmasin, Benoa dan Tenau/Kupang. Selain itu, Pelindo 3 memiliki beberapa anak perusahaan seperti PT. Terminal Petikemas Surabaya, PT. RS Primasatya Husada Citra, PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia, PT. Pelindo Marine Service, PT. Terminal Teluk Lamong dan PT. Pelindo Daya Sejahtera dengan perusahaan affiliasi PT. Portek Indonesia, PT. Ambang Barito Nusapersada, PT. Terminal Petikemas Indonesia dan PT. Jasa Marga Bali Tol yang tentunya semua perusahaan tersebut berfungsi untuk mendukung kerja Pelindo 3.
Dengan visi berkomitmen memacu integrasi logistik dengan layanan jasa pelabuhan yang prima dan misi menjamin penyediaan jasa pelayanan prima melampaui standar yang berlaku secara konsisten, memacu kesinambungan daya saing industri nasional melalui biaya logistik yang kompetitif, memenuhi harapan semua stakeholder melalui prinsip kesetaraan dan tata kelola perusahaan yang baik, menjadikan SDM yang berkompeten, berkinerja handal, dan berpekerti luhur serta mendukung perolehan devisa negara dengan memperlancar arus perdagangan, Pelindo 3 berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melalui berbagai jenis usaha.
Lingkup usaha yang dijalankan oleh Pelindo 3 diatur dalam Keputusan MenteriPerhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Usaha-usaha yang dijalankan oleh Pelindo 3 meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro, penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang, penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas, penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkat muat, serta peralatan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih, penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. Berbagai usaha dan pengembangan terus dilakukan oleh Pelindo 3 demi menjamin berjalannya pengelolaan pelabuhan di Indonesia yang baik dan berkualitas.